Mantan Bupati BS Diadili di Bengkulu, Hari Ini Berkas Tsk Diserahkan ke PN

Mantan Bupati BS Diadili di Bengkulu, Hari Ini Berkas Tsk Diserahkan ke PN

 \"\" BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu segera melimpahkan berkas perkara kasus persekongkolan jahat narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) dengan tersangka mantan Bupati BS, Reskan Efendi, beserta tersangka lainnya, yakni Syarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudistira SH MH mengatakan, jika tida ada kendala pelimpahan akan dilaksanakan Rabu (26/4). Berkas lima orang tersangka belum bisa dilimpahkan karena masih menunggu syarat BA7 atau berita acara penahanan dari Lapas.

\"Besok kita limpahkan untuk lima orang tersangka kasus persekongkolan jahat ke pengadilan. Selama ini belum dilimpahkan karena kita belum menerima berita acara penahanan dari Lapas,\" jelas Kasi Pidum, kemarin (25/4).

Jaksa yang ditunjuk didalam persidangan untuk kasus ini ada tiga orang. Terkait pasal untuk lima orang tersangka ini sama. Dakwaan primair pasal 137 ayat 1 Junto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Untuk dakwaan subsidair pasal 132 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. \"Sejauh ini dakwaan untuk kelima orang tersangka masih sama,\" imbuh Kasi Pidum.

Dua orang tersangka lain yakni oknum perwira He dan mantan Sekda masih menunggu proses pra penuntutan. Sehingga penyidik masih menunggu proses tersebut selesai sampai akhirnya berkas dilakukan pelimpahan tahap II. Sidang kasus persekongkolan jahat ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Meski locus delicti atau tempat tersangka melakukan tindak pidana berada di Bengkulu Selatan, penyidik memilih melimpahkan perkara ini ke Kejari Bengkulu berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP. Beberapa pertimbangan lain seperti tersangka ditahan di Bengkulu dan rata-rata saksi yang tinggal di Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: